JABAR EKSPRES – Menanggapi penetapan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menyebut pihaknya siap mengambil langkah hukum.
Pernyataan tersebut diungkap Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12/2024). “Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami.”
Namun demikian, pihaknya belum menentukan langkah hukum seperti apa yang akan diambil terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA:Arena Bermain Mobil Remote Control di Sumedang, Jadi Alternarif Hiburan di Libur Nataru 2025
“Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Kemudian, kabar tersebut dikonfirmasi KPK melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, ketua KPK Setyo Budiyanto resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
BACA JUGA:Libur Akhir Tahun, Pj Gubernur Ingatkan Pihak Ini Jangan Bebani Sarimukti!
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum periode 2017-2022,” ujarnya.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.