JABAR EKSPRES – Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Chico Hakim memastikan Yasonna Laoly tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku. Untuk itu, ia menyeslkan tindakan KPK yang mencekal kadernya tersebut.
“Kami sangat menyayangkan hal ini,” kata Chico kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, tidak ada kejelasan soal dugaan keterlibatan Yasonna dalam kasus Harun Masiku. Sehingga, pihaknya menyayangkan larangan bepergian ke luar negeri yang diterbitkan KPK.
BACA JUGA:PTUN Kabulkan Gugatan Rini Sartika atas Rotasi dan Mutasi Pejabat di Pemkab Bandung Barat!
Kemudian, jubir partai berlogo kepala banteng itupun mengimbau KPK untuk bersikap profesional dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Dan berharap tidak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus tersebut.
“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.
Kendati begitu, Chico menegaskan pihaknya akan mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum. Baik yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.
BACA JUGA:Tidak Mau Kecolongan, Pj Wali Kota Cimahi Cek Fasilitas Uji KIR Dishub
Sebelumnya, KPK menerbitkan larangan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, Rabu (25/12).
Larangan tersebut diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk enam bulan.
BACA JUGA:Marak Pungli! Pj Gubernur Terjunkan Satpol PP dan Saber Pungli di Jalur Wisata