Menteri LH Ingatkan Masyarakat Jangan Nyampah di Rest Area Jalan Tol!

JABAR EKSPRES – Dalam momen libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian, Hanif Faisol Nurofiq memastikan optimalisasi pengelolaan sampah di sejumlah Rest Area Jalan Tol.

Dalam lawatanya ke Rest Area KM 19 dan KM 57 Tol Cikampek, Rabu (25/12), Hanif Faisol mengajak pihak pengelola agar meningkatkan kinerja pengelolaan sampah dan memperkuat kolaborasi dengan pengunjung dan masyarakat.

Ia menegaskan, pentingnya penerapan budaya pilah sampah baik oleh pengelola maupun pengunjung.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Harun Masiku, KPK Cegah Mantan Menkumham Bepergian ke Luar Negeri

“Kami meminta semua tenant dan pengunjung di rest area untuk wajib memilah dan memilih sampah. Sampah tidak boleh dicampur karena ini akan menjadi masalah saat pengolahan di tahap akhir,” kata Hanif dikutip Kamis (26/12).

Dirinya mendorong bahwa setiap tenant harus mengumpulkan sampah mereka secara berkala ke lokasi yang telah ditentukan. Nantinya, sampah yang memiliki nilai, seperti sampah organik untuk pakan maggot atau bahan kompos, harus dikelola secara terpisah.

“TPA itu tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Yang boleh masuk ke TPA hanyalah residu yang tidak bisa diolah di kawasan ini,” tegasnya.

BACA JUGA:Promo Tahun Baru Klaim di Yoshinoya, Subway, dan Emados Spesial Desember 2024

Hanif juga meminta pengelola rest area untuk menyampaikan himbauan secara tertulis kepada pengunjung mengenai tata kelola sampah, dan menyarankan agar penyediaan tempat sampah dikurangi untuk mendorong masyarakat membawa pulang dan mengelola sampah masing-masing.

“Slogan ‘Buanglah Sampah pada Tempatnya’ sudah tidak berlaku. Sekarang, semua orang wajib mengelola sampahnya sendiri hingga selesai, dan hanya residu yang boleh diangkut ke TPA,” dorong dia.

Selain itu, Hanif juga mengingatkan bahwa pengelola kawasan memiliki kewajiban hukum untuk mengatur sampah sesuai undang-undang.

Pelanggaran dalam pengelolaan sampah, seperti praktik open dumping, akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberian status tersangka bagi pihak yang lalai.

BACA JUGA:Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Ono Surono Instruksikan Kader di Daerah Tegak Lurus dengan Ketum Megawati Soekarnoputri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan