JABAR EKSPRES – Penetapan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, Selasa (24/12), kembali menarik perhatian publik.
Pasalnya, Hasto dikabarkan sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020 lalu. Ini disampaikan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurutnya, nama politisi PDIP itu turut masuk radar komisi antirasuah sejak awal kasus buronan KPK, Harun Masiku pada Januari 2020 lalu.
Lalu, apa alasan KPK baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sekarang?
Melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa, ketua KPK Setyo Budiyanto resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilah Umum periode 2017-2022,” ujarnya.
BACA JUGA:CELIOS Peringatkan Ancaman Badai Sempurna Hantui Perekonomian Indonesia di 2025
Menurutnya, keputusan penetapan ini dikeluarkan setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku. Dari proses pencarian DPO itu, kegiatan pemanggilan, kegiatan pemerikasaan, ada barang bukti elektronik, penyidik kemudian mendapat sejumlah temuan.
“Disitulah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan menetapkan (Hasto sebagai tersangka),” paparnya.
Kemudian, sambung dia, KPK memutuskan untuk menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.