Dinilai Lepas Tanggung Jawab Soal Sampah Pasar Caringin, Ini Respon DLH Kota Bandung

JABAR EKSPRES  – Masalah penumpukan sampah yang menggunung di Pasar Induk Caringin sempat jadi sorotan publik. Bahkan beberapa sorotan itu menilai pemerintah lepas tangan perihal masalah tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung merespons tudingan yang dianggap lepas tanggung jawab itu.

Kepala DLH Kota Bandung, Dudy Prayudi, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur kawasan berpengelola.

BACA JUGA: Investigasi Masalah Sampah di Pasar Caringin, Pemkot Bandung: Kita Sampaikan Setelah Temuan Selesai!

“Memang ada dua dimensi yang perlu disampaikan. Bahwa kejadian di Caringin ini memerlukan upaya yang tegas. Kawasan berpengelola punya kewajiban yang harus ditaati. Tentu saja hal ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Dudy kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Ia menjelaskan, berdasarkan perda tersebut, tanggung jawab pengelolaan sampah di kawasan berpengelola sepenuhnya berada di tangan pengelola kawasan.

“Mulai dari pengumpulan, pemilahan, pengolahan, hingga pengangkutan ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) menjadi tanggung jawab mereka sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA: Momen Nataru, Masjid Al Jabbar Dipadati Pengunjung

Meski demikian, DLH Kota Bandung tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dudy menyebut pihak Provinsi Jawa Barat telah menambah armada pengangkutan sampah di kawasan tersebut.

“Dari pihak provinsi sudah memberi tambahan ritase, dari tiga ritase per hari menjadi lima. Mereka juga akan membuat fasilitas pengelolaan sampah di lahan provinsi yang berada di Caringin,” jelasnya.

Dudy membantah tudingan bahwa DLH Kota Bandung melempar tanggung jawab. Ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan amanat aturan yang ada.

BACA JUGA: Dinkes KBB Pastikan Berikan Pelayanan Maksimal Bagi Korban Terdampak Cairan Soda Api

“Kami tidak lepas tangan, melainkan berbicara berdasarkan aturan. Yang kami lakukan adalah menjalankan amanat Perda 9 Tahun 2018,” pungkasnya.  (Zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan