Begini Cara Sanggah Pembatalan Penerima KJP Plus 2024

JABAR EKSPRES – Status sebagai penerima KJP Plus 2024 tiba-tiba dibatalkan? Situasi ini telah menimbulkan kekecewaan besar, terutama bagi orang tua siswa di Jakarta yang merasa dirugikan oleh keputusan tersebut.

Pembatalan ini, yang dialami oleh lebih dari 146 ribu penerima, sering kali didasarkan pada data kepemilikan kendaraan roda empat (mobil) atau aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar. Namun, tak sedikit yang merasa pembatalan ini tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika Anda merasa tidak memiliki mobil atau aset dengan NJOP di atas Rp1 miliar, Anda bisa mengajukan sanggahan melalui laman [edujakarta.id]. Proses sanggah ini dibuka mulai 24 hingga 31 Desember 2024, sehingga waktu sangat terbatas untuk menyampaikan klaim Anda.

Baca juga : Mengapa KJP Plus 2024 Banyak yang Dibatalkan? Ini Solusi Jika Tidak Lolos

Pembatalan KJP Plus sering kali disebabkan oleh sistem pendataan yang mendeteksi:

  • Kepemilikan kendaraan roda empat (mobil).
  • Aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.

Namun, ada sejumlah kasus di mana data ini tidak akurat atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan Jakarta memberikan kesempatan kepada siswa atau orang tua siswa untuk menyanggah keputusan tersebut.

Berikut adalah tata cara lengkap untuk mengajukan sanggahan atas pembatalan KJP Plus:

  1. Masuk ke Laman edujakarta.id
  • Kunjungi tautan https://edujakarta.id/sanggahan/.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus. Data terkait kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP >Rp1 miliar akan muncul secara otomatis.
  1. Siapkan Dokumen Pendukung

Kumpulkan dokumen yang mendukung klaim Anda, seperti bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat atau dokumen pendukung lainnya.

Baca juga : KJP Plus 2024 Anda Dibatalkan Karena NJOP 1 M? Ini Solusinya

  1. Isi Formulir Sanggahan
  • Klik tombol Sanggah di laman tersebut.
  • Isi formulir dengan lengkap, termasuk alasan sanggahan dan lampiran dokumen pendukung.
  1. Unggah Bukti Pendukung
  • Pastikan dokumen pendukung dalam format PDF atau JPEG.
  • Tulis pernyataan singkat, misalnya:

_”Saya tidak memiliki kendaraan roda empat dan sudah melakukan pemblokiran nama di Samsat. Berikut lampiran bukti sanggahannya.”_

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan