JABAR EKSPRES – Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor Satpas. kemudahan perpanjang SIM dengan layanan sim keliling di bandung, cek jadwalnya.
TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling yang memudahkan Anda untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor. Berikut adalah jadwal SIM Keliling Bandung untuk tanggal 24 dan 26 Desember 2024:
Jadwal SIM Keliling Bandung Desember 2024
Bus 1:
- Selasa, 24 Desember 2024: Indo Glosir (Jalan Ahmad Yani No. 806 Bandung)
- Kamis, 26 Desember 2024: Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 3 Bandung)
Bus 2:
- Selasa, 24 Desember 2024: MCD Istana Plaza (Jalan Paskal No. 121-123 Bandung)
- Kamis, 26 Desember 2024: BPR KS (Jalan Leuwipanjang No. 149 Bandung)
Catatan: Untuk Rabu, 25 Desember 2024 layanan SIM Keliling LIBUR NATAL.
Lokasi Perpanjangan SIM Selain SIM Keliling
Selain layanan SIM Keliling, Anda juga bisa memperpanjang SIM di beberapa lokasi berikut:
- Metro Indah Mall (MIM), Lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Operasional Layanan
- Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan C.
- Layanan SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Keliling
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku dan tidak melebihi batas waktu.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
- Usahakan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
- Peserta wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, Anda harus mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, menyatakan Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata yang memenuhi syarat sesuai dengan PERKAP No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.