JABAR EKSPRES – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberikan pernyataan tegas terkait permasalahan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Babakan Siliwangi, Kota Bandung, pada Selasa (24/12).
“Saya belum ke sana tetapi tentunya pengelola kawasan berkewajiban menyelesaikan permasalahan sampah di kawasannya. Saya rasa nanti Pak Kadis harus memberi penekanan untuk menyelesaikan sampah di wilayah masing-masing,” ujar Hanif saat diwawancarai Jabar Ekspres di lokasi.
Hanif menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung harus memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara tertutup dan terarah.
BACA JUGA: Masih Tinggi, Kasus Narkotika dan Pelecehan Seksual di Jabar Capai 341 Perkara Sepanjang 2024
“Pak Kadis harus melakukan pengelolaan sampah secara tertutup. Artinya dari suatu kawasan harus jelas ke mana sampahnya, tidak boleh kemudian ada pihak-pihak yang mengangkut yang tidak ada juntrungannya. Jadi ini penting,” jelasnya.
Ia juga menyatakan dukungan penuh dari pemerintah pusat jika DLH Kota Bandung membutuhkan tekanan atau pendekatan hukum.
“Kalau membutuhkan tekanan dan pendekatan hukumnya, kami akan support sepenuhnya Kadis Lingkungan di Kota Bandung ini,” tambahnya.
Menurut Hanif, langkah-langkah yang dilakukan DLH Kota Bandung sudah berada di jalur yang benar, tetapi masih perlu ditingkatkan.
BACA JUGA: Hery Antasari Tekankan Peran Strategis DWP Kota Bogor untuk Pembangunan Nasional
“Yang dilakukan Kadis sudah on the track tapi perlu ditingkatkan, perluas kepada wilayah dan kawasan hotel, restoran, kafe, dan kawasan pasar serta permukiman,” ujarnya.
Hanif juga menegaskan pentingnya pelaksanaan instruksi ini sebagai bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang.
“Kami sudah memberi instruksi supaya pemerintah lebih tegas lagi. Laksanakan karena itu perintah undang-undang. Kalau tidak menurut, berurusan dengan kita,” tutupnya.