JABAR EKSPRES – Pro kontra kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) masih terus terjadi. Sejumlah pihak menyebut kebijakan ini akan menekan rakyat kecil dan menengah.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa beras khusus yang diproduksi dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 Persen.
“Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).
Menurutnya, pangan yang diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN 12 persen, kecuali beras jenis beras tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Adapun, kata dia, beras yang dikenakan kebijakan baru yang berlaku mulai 1 Januari 2025 itu adalah beras impor. Seperti beras shirataki yang diimpor dari Jepang.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen karena lebih banyak dikonsumsi orang kaya. Karena itu, ia yakin pengenaan PPN terhadap beras premium tak akan mengganggu masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Lonjakan Penumpang di Terminal Cicaheum Tertinggi Hari Ini!
“Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.
Berbeda dengan Budi, Kepala badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, beras premium tidak dikenakan PPN 12 persen. “Jadi beras khusus yang diimpor kena PPN 12 persen,” kata dia.
Di sisi lain, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN sebesar satu persen untut tiga komoditas, saat kebijakan kenaikan PPN diterapkan nanti. Di antaranya, tepung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau Minyak Kita. Mengingat tiga komoditas ini merupakan bahan yang paling diperlukan masyarakat umum.
BACA JUGA:Kapan Seleksi CPNS 2025 Dibuka? Cek Infonya di Sini