Komisi III Dorong BPR Hasil Merger Prioritaskan Program UMKM

Sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 21,173 miliar. Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa kucuran sisa penyertaan modal itu dilakukan bertahap. Yakni pada 2026 sebesar Rp 10 miliar, 2027 sebesar Rp 5 miliar dan 2028 sebesar Rp 6,173 miliar.

Pembahasan terkait merger empat BUMD itu bergulir di lingkungan eksekutif dan legislatif sejak September 2023 lalu. Empat BUMD yang dimaksud adalah BPR Karya Utama Jabar yang ada di Kabupaten Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar ada di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar ada di Kabupaten Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar ada di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA: Gegara Ditarik Opang hingga Terjatuh di Cimekar Bandung, Kondisi Penumpang Ojol Sempat Kritis Kekurangan Darah

Merger BPR itu secara resmi disetujui para wakil rakyat melalui Rapat Paripurna Maret 2024 lalu. Melaui Raperda yang disahkan juga, wakil rakyat menyepakati bahwa PT BPR Karya Utama yang dipilih sebagai penerima penggabungan.(son).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan