Sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 21,173 miliar. Dalam perda itu juga ditegaskan bahwa kucuran sisa penyertaan modal itu dilakukan bertahap. Yakni pada 2026 sebesar Rp 10 miliar, 2027 sebesar Rp 5 miliar dan 2028 sebesar Rp 6,173 miliar.
Komisi III Dorong BPR Hasil Merger Prioritaskan Program UMKM
