Komisi II DPRD Jabar Budiwanto Dorong Produksi Pupuk Organik sebagai Alternatif Pupuk Subsidi

JABAR EKSPRES – Anggota Komisi II DPRD Jabar Budiwanto mendorong peningkatan produksi pupuk organik. Itu sebagai salah satu alternatif menutupi kurangnya kuota pupuk subsidi.

Budiwanto menjabarkan, distribusi pupuk subsidi memang menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya terkait terbatasnya kuota.

“Beberapa sektor lain seperti petani tambak juga butuh pupuk subsidi,” jelasnya saat ditemui selepas Rapat Paripurna, Jumat (22/12).

Politikus PKS itu berpendapat, langkah yang perlu diambil saat ini sebaikanya adalah melakukan langkah alternatif. Misalnya dengan meningkatkan produksi pupuk organik sebagai alternatif pupuk kimia.

Produksi pupuk organik itu akan membantu stok kebutuhan pupuk bagi petani maupun sektor lain. “Di beberapa tempat kan penggunaan pupuk organik juga berhasil meningkatkan produksi panen,” jelasya.

Produksi pupuk organik itu bisa dilakukan dari tingkat gapoktan, hingga pemerintah daerah. Tentu dengan berbagai inovasi, dan teknologinya. Sehingga ketergantungan terhadap pupuk subsidi bisa ditekan.

BACA JUGA: Cara Hasilkan Uang Jutaan Rupiah dari Meta AI WhatsApp

Sebelumnya, sejumlah petani di Jawa Barat mengharapkan kucuran pupuk subsidi tidak terbatas kuota. Karena, kebutuhan petani masih kurang.

Ketua Gapoktan Desa Ciaro, Nagreg, Ayep Saepudin mengungkapkan, kuoata pupuk subsidi yang ditetapkan pemerintah itu cenderung kurang.

Sehingga para petani biasanya harus membeli pupuk non subsidi untuk menutup kekurangan pupuk. “Kalau ngandalkan pupuk subsidi saja kurang,” jelasnya kepada Jabar Ekspres, Selasa (17/12).

Karena itu, Ayep berharap kuota pupuk subsidi bisa tidak dibatasi sebagaimana mekanisme sebelumnya. Walaupun memang hal itu banyak pertimbangan lain.

“Kalau dulu kan tidak terbatas kuota, asal punya uang bisa beli lebih,” jelasnya.

BACA JUGA: Stabilitasi Harga Pangan Jelang Nataru, Pemkot Bandung Kembali Gelar GPM

Ketua Gapoktan Desa Ciherang Nagreg Yadi Supriadi menambahkan, kuota pupuk itu itu dihitung berdasarkan luas lahan. Distribusinya berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat beli pupuk subsidi di distributor, petani akan dicek NIK-nya. Itu akan terlihat besaran kuota pupuk subsidinya.

Data kuota itu dihitung berdasarkan luas lahan. “Dari gapoktan biasanya ke penyuluh atau dinas terkait,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan