“Sudah saya sampaikan ke pak Sekda sehingga ada efek jera yang lebih. Sehingga selain denda nantinya masyarakat juga akan mendapatkan sanksi kurungan dan ini bisa memberikan efek jera sehingga tidak akan ada lagi penjual miras di Kabupaten Bandung,” tutupnya.
Polresta Bandung Musnahkan 11.500 Botol Miras, 15.000 Obat Keras hingga 900 Knalpot Brong dalam Operasi Pekat
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News