Polresta Bandung Musnahkan 11.500 Botol Miras, 15.000 Obat Keras hingga 900 Knalpot Brong dalam Operasi Pekat

JABAR EKSPRES – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung lakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi pekat yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan setelah apel gelar pasukan dan menjelang dimulainya Operasi Lilin 2024 di Gedung Dome Bale Rame, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/12).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan dalam operasi ini pihaknya berhasil memusnahkan sebanyak 11.500 botol miras dan 15.00 butir obat keras yang terdiri dari Exipinedil, Tramadol dan obat lainnya selama periode 2 bulan terakhir.

“Selama periode 2 bulan terakhir untuk obat keras dan minuman keras dan 3 bulan terakhir kami musnahkan 900 knalpot brong,” ujar Kusworo saat ditemui awak media.

Kusworo menjelaskan, tujuan pemusnahan ini untuk mengantisipasi libur panjang Nataru agar tidak ada masyarakat yang mewarnai liburan ini dengan pesta miras atau mabuk-mabukan.

BACA JUGA:Hampir 18.000 Rumah di Cimahi Masih Buang Limbah ke Sungai, Pemkot Upayakan Tingkatkan Fasilitas Sanitasi

Tak hanya itu, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terkait obat keras dan minuman keras ini untuk menjauhkan warga generasi muda khususnya dari barang-barang tersebut.

“Dan tetap kami minta tolong kerja sama dari warga masyarakat untuk terus aktif melaporkan dan menginformasi kepada kami sehingga di luar hasil yang di luar penyelidikan ada juga hasil dari informasi tersebut dan akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Kusworo juga menyoroti tentang efektifitas penegakan hukum terhadap pelanggar Perda terkait penjualan miras.

Ia juga menyebut, jika selama ini pelanggar hanya dikenakan denda dan tidak menutup kemungkinan mereka akan kembali beroperasi setelah membayar denda tersebut.

BACA JUGA:Deretan Bansos yang Sudah Cair di Bulan Desember 2024, Cek Hari ini Juga!

“Yang rentan adalah ketika pelanggaran Perda penjual miras, kemudian kita proses tipiring yang bersangkutan bayar denda kemudian tidak menutup kemungkinan besoknya buka lagi walaupun dia sudah didenda,” katanya.

Kusworo pun berharap dengan adanya sanksi tegas pelaku penjualan miras di Kabupaten Bandung dapat diatasi secara efektif.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk memperkuat penegakan hukum terkait hal itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan