Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penyegelan untuk mencegah klaim ilegal atas lahan tersebut.
Dirinya juga memastikan Satpol PP akan menunggu arahan tertulis dari DPRD jika ada rekomendasi untuk pedagang kembali berjualan.
“Berdasarkan tata ruang, lahan ini memungkinkan digunakan untuk perniagaan dan jasa. Namun, kepastian status hukum lahan tetap menjadi syarat utama sebelum pengelolaan dilakukan,” terang Agus.
BACA JUGA: Link Video Viral Tenda Kuning Diburu Netizen, Apa Isi Video Sebenarnya?
Sementata itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, berharap rekomendasi yang disampaikan segera diimplementasikan Pemkot Bogor demi menjaga stabilitas dan keadilan.
“Kami berharap langkah ini menjadi solusi yang adil bagi masyarakat, terutama para pedagang kecil yang terdampak,” tukae Heri. (YUD)