Rotmut Pejabat Eselon II Cacat Administrasi, Pj Bupati Bandung Barat Digugat ke PTUN

Lebih lanjut, ia juga mempersoalkan dalih human eror atas cacatnya administrasi rotmut tersebut, yang juga masuk dalam berita acara pemeriksaan inspektorat jenderal Kemendagri. Karena sejauh ini tidak ada upaya pemeriksaan lebih lanjut terhadap dalih tersebut. Padahal seharusnya jika pejabat melakukan kelalaian dalam penyusunan administrasi maka harus ada tindakan sanksi.

BACA JUGA: Kerugian Capai Rp300 M, Proyek Jual Beli Emas Fiktif Terungkap saat Investor Gruduk Rumah Direktur Utama Manicnco id

“Terkait human eror yang disampaikan kepada Kemendagri. Dalam surat yang dikeluarkan Kemendagri itu muncul human eror. Saya pertanyakan human eror ini apa siapa bagaimana dan apa tindak lanjutnya. Human eror terkait pengetikan, kenapa bisa terjadi human eror, terus siapa yang mengetiknya. Lalu tindakannya apa karena dia merugikan dan menyalahi aturan,” tandasnya.

Pendamping hukum (PH) M. Isa Fajri mengatakan proses dismissal gugatan yang diajukan oleh Rini Sartika terkait rotmut eselon II di lingkungan Pemkab Bandung Barat masih berjalan. Jika produk hukum yang diajukan ke pengadilan benar produk tergugat dalam hal ini Bupati Bandung Barat, maka gugatannya akan diterima oleh hakim PTUN. Ia menegaskan konteks gugatannya adalah perbaikan administrasi dalam sistem pemerintahan.

“Karena pemerintah yang membuat Undang Undang dia yang menetapkan dan mengkaji, tapi mereka sendiri tidak menerapkan sistem ini dengan baik kepada internalnya maupun kepada eksternal. Karena kalau mekanisme sesuai dengan Undang Undang kita gak jadi soal. Tapi yang kita sayang kalau membuat, merubah dan merencanakan sesuatu tanpa dasar,” jelasnya.

“Yang kita anggap cacat adalah SKnya, kemudian petikan yang ada didalamnya. Tata cara berlakunya dan diselenggarakan kapan kalau itu sesuai tidak menjadi soal. Yang mau kita adalah keadilan dan kebenaran yang hakiki. Artinya kalau kalau a ya a, b ya b dan c ya c.Harus diketahui proses ini dilakukan di PTUN ada satu sikap yang berbeda dari persidangan yang lain,” tambah Isa.

Ia mengatakan dismissal akan dilanjutkan pada tanggal 24 Desember 2024. Namun pihaknya berharap Pj Bupati Bandung Barat segera menyadari atas kekeliruan dalam proses rotmut pejabat eselon II tersebut,

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan