Pemkab Bandung Tak Usulkan UMSK, Fokus pada UMK yang Ditetapkan

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana.
Kepala Disnaker Kabupaten Bandung, Rukmana.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Rukmana mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung tidak akan mengusulkan Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Hal ini sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024.

Menurutnya, UMSK diusulkan hanya untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko kerja yang berbeda seperti sektor pertambangan.

“Enggak. Kami melihat UMSK itu kan khusus untuk sektor tertentu, misalkan sektor pertambangan. Di Permenaker 16/2024 itu sudah jelas, ada dua kriteria untuk menetapkan UMSK itu. Pertama, berisiko, skil tinggi, dan sebagainya. Nanti dicek di permenaker itu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/12).

Baca Juga:Rakor Lintas Sektoral, Polresta Bogor Perkuat Antisipasi dan Pengamanan Libur Natal dan Tahun Baru 2025Catatan DSDABM Terkait Proyek Galian Kabel di Kota Bandung

Menurutnya, setiap sektor yang ingin mengajukan UMSK harus melalui perundingan biparit antara asosiasi tambang dengan asosiasi serikat pekerja di bidang pertambangan.

Sehingga nantinya kedua belah pihak bisa mengusulkan dan menyepakati berapa persen kenaikan diatas UMK yang berlaku.

“Itu yang kami tampung dalam dewan pengupahan kabupaten. Hanya karena enggak ada yang masuk, ya sehingga kami memutuskan untuk tidak mengusulkan UMKS,” jelasnya.

Rukmana juga menyampaikan, keputusan tidak mengajukan kenaikan UMSK ini juga sudah disepakati oleh dewan pengupahan. Namun meskipun tidak ada usulan, pihaknya akan tetap melakukan kajian mendalam terkait hal itu.

“Disepakati juga di dewan pengupahan, itu akan kami lakukan kajian yang lebih mendalam, sehingga nanti di 2026 kalau toh masih ada UMSK, kami sudah siap untuk mengusulkannya,” tutupnya.

0 Komentar