Dalam proyek logam mulia tersebut, ETO menjanjikan komisi hingga 8-10 persen kepada para reseller. Meskipun sebagian kecil investor menerima pembayaran tersebut, banyak yang justru tidak mendapatkan hak mereka.
BACA JUGA: Link Petisi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Masyarakat Desak Prabowo Batalkan PPN
Para korban merasa sangat dirugikan dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Sayangnya, meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, belum ada kejelasan mengenai kemana perginya dana yang telah terkumpul.
Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 100 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian diperkirakan mencapai antara Rp 200 hingga 300 miliar.
“Saya harap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tukas NSR.