Dalam proyek logam mulia tersebut, ETO menjanjikan komisi hingga 8-10 persen kepada para reseller. Meskipun sebagian kecil investor menerima pembayaran tersebut, banyak yang justru tidak mendapatkan hak mereka.
Para korban merasa sangat dirugikan dan mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. Sayangnya, meskipun telah dilakukan beberapa upaya mediasi, belum ada kejelasan mengenai kemana perginya dana yang telah terkumpul.
Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga yang terbesar mencapai Rp 100 miliar. Secara keseluruhan, total kerugian diperkirakan mencapai antara Rp 200 hingga 300 miliar.
Baca Juga:Dari Pedagang untuk Pedagang, Koperasi Pasar Cimindi Tumbuh di Tengah TantanganBPR Hasil Merger Terima Ijin Usaha OJK
“Saya harap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan semua perbuatannya,” tukas NSR.
