Lanjut Maulana, sehingga Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinas Sosial hanya menjadi penanggungjawab pembiayaan, pengontrol, serta mediator penyaluran anak fakir miskin, yatim, dan terlantar kepada lembaga yang dapat di percaya di wilayah Jawa Barat.
“Segera dibentuknya Perda Perlindungan Anak Yatim Piatu (Jaminan Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan). Sebagai upaya lebih fokus kepada mereka yang fakir miskin sekaligus tidak memiliki orang tua,” pungkasnya. (Bas)
