Resmi! 2025 Pemprov Jabar Tetapkan Kenaikan UMK sebesar 6,5 Persen

JABAR EKSPRES  – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kini resmi menetapkan Upah Minimun Kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2025.

Melalui surat keputusan gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, Pemerintah resmi menaikan UMK untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024,” ujar Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Hendrawan dikutip, Rabu (18/12).

Dalam penetapan tersebut, Teppy menyebut UMK terbesar untuk tahun 2025 tertuang berada Kota Bekasi yakni sebesar Rp5.690.752,95.

Sementara paling rendah, ia mengatakan berada di wilayah Kota Banjar yakni sebesar Rp2.204.754,48.

“Sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk dapat menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ucapnya

Maka dengan adanya penetapan UMK untuk tahun 2025 ini, Teppy meminta kepada seluruh pengusaha untuk berkewajiban melakukan pembayarannya kepada pekerjanya per 1 Januari 2025 sesuai keputusan tersebut.

“Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Dan Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya,” imbuhnya

Respon Buruh Terhadap Penetapan UMK 2025

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengaku menerima terhadap keputusan pemberian dalam penetapan UMK 2025.

“Karena memang hampir semua 27 kabupaten/kota (di Jabar) merekomendasikan kenaikan 6,5 (persen) sesuai dengan peraturan menteri nomor 16. Jadi terhadap keputusan Gubernur tersebut, kita Serikat Pekerja (buruh) bisa menerima,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres, Rabu (18/12).

Tak hanya itu, Roy juga menyebut kenaikan di angka 6,5 persen tersebut masih dirasa cukup ideal bagi para buruh khususnya di Jabar.

“Iya, karena setelah kita melihat rekomendasi Bupati/Walikota usulannya kepada Gubernur semuanya 6,5 enggak ada yang di atas itu. Jadi kita mengapresiasi dan bisa menerima itu,” ungkapnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan