JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui Kartu Sembako senilai Rp400.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan pangan di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Jika Anda ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan pangan non tunai atau Kartu Sembako Rp400.000, simak syarat, kriteria penerima, dan cara pengecekannya berikut ini!
Bantuan pangan non tunai (BPNT) Kartu Sembako adalah program bantuan pangan dari pemerintah yang diberikan dalam bentuk saldo pada kartu khusus yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok.
BACA JUGA: Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tahap 4 Cair Hari ini di Bank DKI, Cek Nama Kamu di Link ini!
Penyaluran BPNT dilakukan setiap bulan dan langsung disalurkan ke KPM melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Pada periode kali ini, bantuan BPNT disalurkan sebesar Rp400.000 untuk membantu meringankan beban ekonomi penerima manfaat.
Kriteria Penerima Bantuan Pangan Non Tunai
Bantuan ini hanya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sesuai data dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut kriteria lengkap penerima BPNT Kartu Sembako:
-Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK aktif.
-Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-Keluarga dengan status ekonomi prasejahtera atau masuk kategori miskin.
-Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH dalam periode bersamaan.
-Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang valid.
Jika Anda termasuk dalam kriteria di atas, maka kemungkinan besar Anda berhak menerima bansos BPNT Kartu Sembako Rp400.000.
BACA JUGA: PT Pos Indonesia Mulai Menyalurkan Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT 2024 Hari ini
Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, Anda bisa mengecek secara online melalui laman resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
-Buka Situs Resmi Cek Bansos Kemensos
-Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.