JABAR EKSPRES – Penambahan jumlah ritase pembuangan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Hal ini guna mengatasi permasalahan gunungan sampah di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Dudy Prayudi menyebut, hal ini atas permintaan pihak pengelola yakni Koperasi Caringin perihal permintaan ritase pembuangan sampah.
Maka dari itu, dari yang sebelumnya 140 rit, jumlah ritase pembuangan sampah Kota Bandung ke TPA Sarimukti bakalan bertambah menjadi 142 selama 14 hari kedepan.
BACA JUGA: Benarkah Aplikasi RSE Penghasil Uang atau Justru Investasi Bodong? Simak Fakta di Sini
“Iya, kemarin kesepakatannya oleh Pak Sekda Jabar akan ditambah dua ritase lagi buat mereka. Jadi, kota Bandung sekarang 142 ritasi sampai 14 hari ke depan,” kata Dudy di Balaikota Bandung, Selasa (17/12)
Dudy mengungkapkan, Pasar Caringin merupakan wilayah berpengelola terkait penanggulangan sampah harian dan merupakan aset milik Pemprov Jabar. Sehingga, terkait pengangkutan sampah dilakukan secara mandiri oleh pemangku kawasan.
“Tanggungjawab dalam pengelolaan sampahnya itu ada di pengelolaan kawasan tersebut. Nah kemarin kita sudah rapatkan dan pihak pengelola pun akan menyelesaikan pengelolaan sampah di Pasar Caringin,” ujarnya.
BACA JUGA: Komisi C Sesalkan Penumpukan Sampah Pasar Caringin, Dorong Percepatan Pembersihan
Kendati demikan, diakui Dudy, pihaknya bakal terjun langsung guna menginvestigasi penyebab terjadinya gunungan sampah di kawasan Pasar Caringin.
“Kami juga khususnya DLH ini akan menunjukkan tim ke sana. Untuk menginvestigasi lah apa-apa yang jadi penyebab persoalan di Pasar Caringin,” ungkapnya
Adapun terkait teknis dalam hal upaya pengangkutan sampah di kawasan tersebut. Menurut Dudy, hal tersebut diatur langsung oleh pihak pengelola kawasan dan Pemprov Jawa Barat.
BACA JUGA: Video Sepasang ABG Mesum di Halaman Gedung Sasana Krida Probolinggo Viral
“Mungkin untuk lebih detailnya silakan untuk bertanya ke provinsi,” pungkasnya (Dam)