Begini Cara Beli iPhone 16 Secara Legal di Indonesia

JABAR EKSPRES – Kamu mungkin sudah nggak sabar ingin menjadi yang pertama memiliki iPhone 16. Wajar saja, siapa sih yang nggak tergoda sama teknologi dan desain premium dari Apple?

Tapi, kita semua tahu satu hal: iPhone 16 belum dirilis secara resmi di Indonesia. Nah, kabar baiknya, kamu tetap bisa membelinya dengan cara yang legal dan aman.

Yuk, simak langkah-langkahnya agar kamu bisa segera menikmati iPhone impianmu!

BACA JUGA: WAJIB Klaim Rp379.000 Khusus Pendaftar Baru dari Aplikasi Penghasil Uang 2024

1. Beli dari Negara Tetangga Secara Legal

Salah satu solusi terbaik untuk membeli iPhone 16 adalah membelinya dari negara tetangga seperti Singapura atau Malaysia.

Negara-negara ini biasanya jadi tujuan favorit karena jaraknya yang dekat dan proses pembelian yang relatif mudah.

Apa yang perlu kamu siapkan?

  • Tanggal dan Waktu Pre-Order: Pantau kapan pre-order iPhone 16 dibuka di negara pilihanmu. Jangan sampai terlewat!
  • Akun Apple Aktif: Pastikan akun Apple milikmu sudah siap digunakan.
  • Metode Pembayaran Valid: Kartu kredit atau debit yang aktif sangat penting untuk memproses pembayaran.

Pada hari pre-order, masuk ke website Apple Store atau aplikasi Apple Store, lalu pilih model iPhone 16 yang kamu inginkan.

BACA JUGA: “Pendaftar Baru” Ambil Reward Saldo DANA Rp318.082 Gratis Langsung Cair, Ini Caranya!

Kamu bisa memilih warna favorit, kapasitas penyimpanan, hingga aksesori yang dibutuhkan. Setelah semuanya dikonfirmasi, lanjutkan ke proses pembayaran. Selamat! Kamu sudah berhasil membeli iPhone 16.

2. Daftar IMEI Agar iPhone Bisa Digunakan

Nah, ini langkah penting yang nggak boleh dilewatkan: pendaftaran IMEI. Kalau IMEI iPhone 16 kamu tidak terdaftar, perangkat ini tidak akan bisa digunakan di jaringan seluler Indonesia.

Caranya gampang kok!

  • Kunjungi website resmi Bea Cukai.
  • Isi formulir pendaftaran IMEI dengan lengkap.
  • Setelah formulir selesai diisi, kamu akan menerima QR Code dan Registration ID.
  • Kamu juga bisa menggunakan aplikasi Mobile Bea Cukai atau mengisi Electronic Customs Declaration (ECD) saat kedatangan di bandara.

3. Urus Bea Cukai Saat Tiba di Indonesia

Setibanya di Indonesia, segera tunjukkan QR Code yang sudah kamu dapatkan kepada petugas Bea Cukai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan