Sopir Angkot di Bandung Barat Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Rayu Lewat Curhat

“Setelah kejadian, korban dalam keadaan syok dan melarikan diri. Dia menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya, dan orang tuanya pun melaporkan hal tersebut kepada kami,” tambahnya.

Tri menjelaskan, tindakan yang dilakukan Farhan terjadi pada Oktober 2024 dan dilaporkan ke polisi pada bulan yang sama.

“Polres Cimahi mengungkap kasus tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawah umur yang dilaporkan 10 Oktober, kejadiannya sendiri pada 8 Oktober,” kata Tri.

BACA JUGA: Cara Kerja Aplikasi Kantar, Benarkah Penghasil Uang atau Investasi Bodong?

Pelaku dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara pelaku, mengaku sengaja melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan sadar lantaran keduanya kerap curhat satu sama lain dan sudah merasa nyaman

“Baru satu kali dan saya sadar ingin melakukan. Saya baru nikah lagi sebulan lalu dan punya dua anak,” katanya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan