ADPMET Umumkan Hasil Rakornas, Soroti Kriminalisasi Pegiat BUMD Migas

JABAR EKSPRES – Rakornas ADPMET yang digelar di Kuta, Bali 4-6 Desember 2024 sikapi kriminalisasi pegiat BUMD Migas saat berproses mendapatkan dana Participating Interest (PI) untuk peningkatan bisnis dan meningkatkan PAD.

Hal tersebut terkait maraknya pemberitaan dugaan korupsi pada BUMD Migas Pengelola Participating Interset 10% Blok Migas, membuat para penggiat BUMD Migas yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan Dana Participating Interest maupun yang tengah mengusahakan pengembangan bisnis dari PI menjadi was-was, karena dibayang-bayangi dengan potensi adanya kasus hukum, dan ketakutan akan dikriminalisasi.

Dilansir oleh Dr. Ir. Andang Bachtiar, M.Sc., Sekretaris Jenderal ADPMET, bahwa penggiat BUMD Migas sejak pemberitaan terkait dugaan korupsi menjadi was-was saat mengelola dana PI sebesar 10% dari sektor Migas, karena dibayangi adanya kasus hukum, ketakutan akan dikriminalisasi dengan dugaan korupsi.

BACA JUGA: Diikuti 5.717 Atlet Atletik, Pertamina SAC Indonesia 2024-2025 West Java Qualifiers Resmi Usai

“Selain isu hangat kriminalisasi pengelolaan dana PI ada beberapa point yang dibahas saat Rakornas ADPMET yang menjadi fokus di kalangan BUMD Migas anggota ADPMET dalam sesi pembahasannya, sehingga dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik,” ujar Andang Bachtiar.

Di antaranya Rakornas ADPMET memandang perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut,

1. Dana Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Migas bukan Dana Bagi Hasil Migas. Dana PI adalah dana yang dihasilkan melalui keikutsertaan daerah (BUMD Migas) dalam bisnis migas yang memiliki resiko yang harus dipertangungjawabkan.

Tujuan utama PI adalah untuk mengembangkan BUMD agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada daerah penghasil migas, dengan mekanisme hibrid: regulatory (G to B) dan bisnis (B to B);

2. Tujuan utama pengalihan PI 10% kepada BUMD dan Pengelolaan PI 10% oleh BUMD/Anak Perusahaan BUMD sesuai urutan kepentingannya adalah:

2.1 Terjadi keterbukaan data lifting minyak dan gas bumi bagi daerah melalui BUMD sehingga pemerintah daerah dapat melakukan perencanaan anggaran yang lebih tepat berdasarkan perkiraan dana bagi hasil migas yang akurat;

2.2 Adanya alih pengetahuan teknologi dan proses bisnis dari industri migas kepada putra-putri daerah sehingga daerah dapat memberikan dukungan yang tepat pada kelancaran operasi migas, sekaligus meningkatkan kemampuan daerah dalam pengelolaan industri migas;

Tinggalkan Balasan