JABAR EKSPRES – Beberapa wilayah di Indonesia memiliki nilai upah tertinggi usai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 resmi ditetapkan dengan rata-rata kenaikan sebesar 6,5 persen.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca juga : UMP Jawa Barat Naik Rp133.000 Tahun 2025
DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, mencapai Rp5,39 juta per bulan.
Namun, yang menarik, mayoritas provinsi dengan UMP tertinggi lainnya justru berasal dari luar Pulau Jawa.
Deretan Provinsi dengan UMP Tertinggi Tahun 2025
Berikut daftar lima provinsi dengan UMP tertinggi pada 2025:
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761 per bulan, menjadikannya sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.
Kenaikan ini sebesar 6,5 persen atau Rp329.380 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp5.067.381.
Posisi DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi dan administrasi nasional membuat UMP-nya tetap unggul dibandingkan daerah lain.
2. Papua
Di urutan kedua, Papua menetapkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850 per bulan.
Angka ini naik Rp261.578 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.024.270.
Tingginya UMP Papua mencerminkan kebutuhan hidup yang relatif lebih tinggi di wilayah ini dibandingkan daerah lainnya.
3. Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Bangka Belitung menempati posisi ketiga dengan UMP 2025 sebesar Rp3.876.600 per bulan.
Kenaikan ini mencapai Rp236.600 dari UMP 2024 yang berada di angka Rp3.640.000.
Sebagai daerah kaya sumber daya alam, terutama timah, provinsi ini mencatatkan angka UMP yang cukup kompetitif.
4. Sulawesi Utara
Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp3.775.425 per bulan, naik Rp230.425 dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.545.000.
Kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan hidup yang meningkat di wilayah ini, terutama di sektor pariwisata dan perikanan.
5. Aceh
Di posisi kelima, UMP Aceh pada 2025 mencapai Rp3.685.616 per bulan.
Angka ini naik Rp224.944 dari tahun 2024 yang sebesar Rp3.460.672.
Sebagai salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Aceh terus berupaya menyeimbangkan kebutuhan hidup masyarakatnya melalui kebijakan upah minimum yang kompetitif.
Baca juga :