JABAR EKSPRES – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku keberatan dengan usulan kenaikan Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Apindo Bandung Barat menilai angka tersebut sangat membebani kalangan pengusaha apalagi iklim usaha saat ini tengah dilanda ketidakpastian.
“Apindo menghormati ketentuan dari pemerintah soal kenaikan UMK 6,5 persen. Tapi kami harap lihat situasi dan kondisi di Bandung Barat dan dunia usaha Nasional,” ujar Ketua DPK Apindo Bandung Barat, Suhendro Limantoro saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Ia mengatakan penentuan UMK harus memiliki basis pertimbangan yang rasional dengan kondisi iklim berusaha. Saat ini para pengusaha tengah dilanda ketidakpastian, mulai dari daya beli, harga bahan baku, digitalisasi, gempuran barang impor, serta gonta-ganti regulasi.
“Para pengusaha saat ini dalam kondisi struggle di tengah ketidakpastian. Penjualan menurun, barang impor melimpah. Tak sedikit kawan-kawan kami yang menyerah, menutup pabrik,” katanya.
Karena itu, Apindo berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi tersebut dalam menentukan besaran upah serta ikut berperan mengatasi masalah. Terutama mengendalikan barang tekstil impor yang kerap membanjiri pasaran.
“Serbuan barang impor ini masif, tidak terbendung, baik ilegal atau pun legal. Kalau dulu karena digital akibat tiktok tapi itu bagian kecil. Justru bagaian paling besar berpengaruh adalah praktik impor. Hal ini perlu diwaspadai oleh pemerintah yang punya wewenang,” jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat telah menggelar rapat usulan UMK 2025 di Hotel Grand Paradise, Lembang, Kamis (12/12) kemarin.
BACA JUGA:Cegah Putus Regenerasi, DPRD Dorong WBTb Masuk Kurikulum Pendidikan
Rapat yang dihadiri unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha itu berakhir buntu karena kalangan pengusaha keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
Kendati demikian, dikatakan Suhendro, pihaknya masih menghitung angka ideal untuk usulan UMK 2025 pada rapat dewan pengupahan yang rencangnanya bakal dilanjutkan, Jumat 13 Desember 2024 sore.
Kalangan pengusaha, lanjut dia masih berharap formulasi penghitungan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
“Untuk usulan upah kita masih berunding, nanti sore dilanjutkan. Memang kalau usulan nominal dari kita sedang dihitung, dulu Permen 51 dan PP 78, nah sekarang ada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, kami menghormati itu. Kami sedang menghitung angka idealnya berapa,” tandasnya. (Wit)