JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ripqi Ahmad Sulaeman menegaskan sudah memproses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPRD terpilih, Sundaya yang maju di Pilkada Serentak 2024.
Sekedar diketahui, Sundaya merupakan kader aktif partai Gerindra sejak tahun 2018 hingga 2024. Dirinya juga menjabat sebagai anggota legislatif, bahkan pada Pileg 2024 lalu, Sundaya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Bandung Barat.
Namun, Sundaya mundur setelah dilantik sebagai anggota DPRD KBB periode 2024-2029. Politisi senior ini mengundurkan diri setelah maju di Pilkada KBB dari jalur independen atau perseorangan.
“Sekretariat DPRD KBB sudah berkirim surat kepada KPU soal PAW Pak Sundaya pada Selasa (10/12/2024). Meminta nama calon anggota dewan pengganti yang mengundurkan diri,” kata Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, saat dihubungi, Kamis (12/12/2024).
Surat dari Sekretariat DPRD, lanjut Ripqi, langsung ditindaklanjuti oleh KPU KBB. Sesuai hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024, Darjat Saepudin meraih suara terbanyak ketiga di bawah Sundaya, dan Fikri Zamzam Noor di daerah pemilihan (dapil) 2 KBB meliputi Kecamatan Cikalongwetan, Cipatat, dan Cipeundeuy.
“Pak Sundaya dan Pak Fikri sudah dilantik menjadi anggota DPRD KBB periode 2024-2029. Namun karena Pak Sundaya mengundurkan diri, maka calon penggantinya peraih suara terbanyak ketiga, yaitu Pak Darjat. Proses PAW-nya di KPU KBB sudah beres, besok akan kirimkan surat balasan ke DPRD KBB,” ujar Ripqi.
Ia menyebut, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap calon dewan pengganti. Dimana persyaratannya sama dengan calon dewan ketika akan mendaftar pertama kali.
“Syaratnya tidak sebagai pejabat yang dibiayai oleh negara yang menerima honor dari negara, tidak pindah partai. Berdasarkan hasil pengecekan telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Ia menerangkan, proses PAW diawali dari pengajuan parpol kepada pimpinan DPRD. Setelah itu, pimpinan DPRD KBB mengirimkan surat permintaan nama calon pengganti terhadap pemberhentian anggota DPRD atas dasar surat dari parpol.
“Nantinya surat balasan dari KPU ditindaklanjuti Sekretariat DPRD ke Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Bandung Barat, dan terakhir ke Pemprov Jabar. Sebab yang akan mengeluarkan SK Pelantikan untuk DPRD Kabupaten/Kota itu gubernur,” tandasnya. (Wit)