JABAR EKSPRES – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode 1 sedang berlangsung dan dijadwalkan akan berakhir pada 19 Desember 2024. Pengumuman hasil kelulusan akan dilakukan mulai dari 24 hingga 31 Desember 2024.
Bagi peserta yang mengikuti seleksi ini, memahami aturan kelulusan dan perangkingan sangat penting untuk meningkatkan peluang lolos. Aturan ini telah dijelaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 347 untuk PPPK Teknis, Nomor 348 untuk PPPK Guru, dan Nomor 349 untuk PPPK Tenaga Kesehatan.
Baca Juga : Link Verval Ijazah di Info GTK Kemendikbud untuk PPPK 2024, Cek Dokumen yang Dibutuhkan Disini
Prioritas Kelulusan PPPK 2024
Berikut adalah prioritas kelulusan pada seleksi PPPK 2024 yang perlu diketahui:
- PPPK Guru dan Bidan Pendidik
- Guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
- Lulusan D4 Bidan Pendidik tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II)
Mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai tenaga honorer kategori II memiliki prioritas kedua dalam seleksi ini.
- Tenaga Non-ASN Terdata di BKN
Tenaga Non-ASN yang sudah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Tenaga Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah
Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di instansi daerah.
Jika seorang pelamar tidak berhasil mengisi lowongan formasi penuh waktu, mereka dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Sistem Perangkingan Seleksi PPPK 2024
Perangkingan dilakukan berdasarkan prioritas dan nilai total yang diperoleh dari seleksi kompetensi. Berikut adalah simulasi proses perangkingan:
- Formasi Jabatan: Tersedia 25 formasi untuk satu jabatan.
- Eks THK II: Ada beberapa peserta Eks THK II yang mendaftar dan lulus seleksi.
- Tenaga Non-ASN Terdata di BKN: Sebanyak 50 tenaga Non-ASN yang terdata dalam database BKN juga mendaftar untuk jabatan tersebut.
- Tenaga Non-ASN Non-Database BKN: Terdapat 20 tenaga Non-ASN yang tidak terdata di database BKN tetapi aktif bekerja di instansi tersebut dan memiliki pengalaman minimal dua tahun.
Baca Juga : Cek Jadwal Tes PPPK 2024 Periode I dan Cara Cetak Kartu Ujiannya
Dalam kasus ini, formasi akan diisi sebagai berikut: