JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 pada Desember 2024.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos setempat.
Pencairan tahap akhir ini melengkapi empat tahap distribusi PKH sepanjang 2024, yaitu:
Baca Juga:Ditengah Hiatus Panjang Kazuki Yao Pensiun Jadi Franky di Serial One PieceCuma Daftar Menang Rp350.000 Saldo DANA Gratis Langsung Cair
- Tahap 1: Januari–Maret 2024
- Tahap 2: April–Juni 2024
- Tahap 3: Juli–September 2024
- Tahap 4: Oktober–Desember 2024
Rincian Nominal Bantuan PKH 2024
Bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima, dengan nominal berbeda untuk setiap tahap:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
- Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
- Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000
Proses Seleksi dan Penyaluran
Seleksi penerima dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Hingga akhir Desember 2024, ribuan keluarga diharapkan menerima manfaat ini.
Jika Anda memenuhi syarat, segera cek status Anda dan pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.
