PKH Desember 2024 Sudah Cair, Segera Cek Status Anda

JABAR EKSPRES – Kementerian Sosial (Kemensos) telah mulai menyalurkan pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 pada Desember 2024.

Bantuan sosial ini diberikan kepada ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga : Kapan Bansos BPNT Cair? Ini Prediksinya

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara, yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan melalui kantor pos setempat.

Pencairan tahap akhir ini melengkapi empat tahap distribusi PKH sepanjang 2024, yaitu:

  • Tahap 1: Januari–Maret 2024
  • Tahap 2: April–Juni 2024
  • Tahap 3: Juli–September 2024
  • Tahap 4: Oktober–Desember 2024

Rincian Nominal Bantuan PKH 2024

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori penerima, dengan nominal berbeda untuk setiap tahap:

  1. Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
  2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000
  3. Siswa SD: Rp225.000
  4. Siswa SMP: Rp375.000
  5. Siswa SMA: Rp500.000
  6. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
  7. Lansia 70 Tahun ke Atas: Rp600.000

Proses Seleksi dan Penyaluran

Seleksi penerima dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Hingga akhir Desember 2024, ribuan keluarga diharapkan menerima manfaat ini.

Program PKH juga dilengkapi pendampingan untuk memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri.

Cara Cek Status Penerima PKH Desember 2024

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi laman (https://cekbansos.kemensos.go.id).
  2. Masukkan informasi wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang muncul.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan Anda.

Syarat untuk Menjadi Penerima PKH

Untuk mendapatkan bantuan PKH, penerima harus memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
  • Terdaftar dalam data keluarga miskin di kelurahan.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri.
  • Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  • Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.

Baca juga : Penyaluran Bansos KLJ Tahap 4 Bulan Desember 2024 Tanggal Berapa?

Program PKH menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin di Indonesia.

Jika Anda memenuhi syarat, segera cek status Anda dan pastikan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan bijak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan