JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar menggandeng Bank Indonesia (BI) memberikan hadiah bagi para wajib pajak daerah. Dalam program ini, para wajib pajak mendapatkan hadiah langsung dengan cara diundi berupa televisi, kulkas, dan mesin cuci.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jody Kusmajadi, menjelaskan bahwa pengundian hadiah telah dilaksanakan pada acara Gembira Lokal tahun 2024 di lahan Parkir area Terminal Tipe A pada Minggu 8 Desember 2024 malam hari.
“Pengundian telah dilaksanakan, selamat bagi para pemenang yang beruntung mendapatkan hadiah. Hadiah yang telah disediakan dapat diambil pada Selasa 10 Desember 2024 di kantor BPKPD Kota Banjar,” kata Jody, Senin 9 Desember 2024.
BACA JUGA: Makanan Khas Negeri Laskar Pelangi Sukses Juarai Padjadjaran Cook Culinary War
Sebelumnya para pemenang hadiah undian pajak daerah ini merupakan wajib pajak yang membayar melalui sistem QRIS.
“Wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak melalui QRIS selama periode 1 Januari hingga 8 Desember 2024 yang masuk dalam kategori pengundian,” jelasnya.
Berikut nama-nama pemenang hadiah undian pajak daerah tahun 2024:
Pemenang lemari es:
1.Ginah dari Desa Langensari
2.Makmun Fadli dari Desa Rejasari
3.Kadar dari Desa Rejasari
Pemenang Televisi:
1.Aminah dari Desa Rejasari
2.Sudarsono dari Kelurahan Bojongkantong
3.Wenny dari Kelurahan Banjar
Pemenang Mesin Cuci:
1.Etom Lusyanto dari Kelurahan Banjar
2.Yeyet Yeti dari Kelurahan Mekarsari
Pemenang Mesin Cuci dari kategori pajak daerah lainnya:
1.Mixue Tentara Pelajar
2.Parkir Baninza Cineplex
3.Hotel Mandiri
4.Otakiri Cafe