“Pemerintah Kota Bogor berharap agar nantinya pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat terwujud dengan dukungan anggaran biaya yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” lanjutnya.
Hery juga menambahkan bahwa Pemkot Bogor memandang perlu untuk mendiskusikan kembali batasan definisi guru yang diatur dalam Raperda ini.
Mengingat, dalam ketentuan umum Raperda disebutkan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar. (YUD)
