UMP Naik 6,5 Persen, Menperin Siapkan Solusi Ini untuk Industri

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Sekretariat Kabinet)
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. (Sekretariat Kabinet)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen mendorong pemerintah untuk menyiapkan berbagai insentif bagi dunia usaha. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya tengah merumuskan stimulus yang dapat meringankan beban industri akibat kebijakan ini.

“Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/12).

Menurut Agus, kenaikan UMP tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi. “adi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji UlangHasil Rekapitulasi Pilbup Bogor, Pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade Unggul Telak

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut bahwa pelaku industri akan melakukan penyesuaian untuk mematuhi kebijakan baru ini.

“Beberapa waktu yang lalu kami sudah bertemu juga dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), sekali lagi kami sampaikan kami sangat paham bahwa ada perusahaan yang mungkin akan mengalami kesulitan finansial dan kita sedang membentuk tim, join bareng dan dibantu oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bagaimana (memberikan) treatment spesifik untuk industri-industri yang mungkin akan memiliki kendala dalam penerapan beleid ini. Kita masih punya waktu karena penerapan (Upah Minimum 2025) itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025,” jelas Yassierli.

0 Komentar