Tanggapi Kekhawatiran Publik, PPN 12 Persen akan Dikaji Ulang

Ilustrasi: Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikaji ulang. (Pixabay)
Ilustrasi: Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen akan dikaji ulang. (Pixabay)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Berita kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menimbulkan kekhawatiran publik. Untuk itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dikatakan bakal menyiapkan kajian terkait kenaikan tarif pajak tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam penyertaan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Menurutnya, pengkajian tersebut bertujuan agar nantinya PPN tidak hanya berlaku dalam satu tarif.

“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata dia.

Baca Juga:Hasil Rekapitulasi Pilbup Bogor, Pasangan Rudy Susmanto – Jaro Ade Unggul TelakSidang Kasus Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

“Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan,” paparnya.

“Yang pasti hari ini sebuah proses, yang menurut kami ini budaya yang baru yang dibangun oleh PResiden bersama dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” kata dia.

0 Komentar