JABAR EKSPRES – Tim saksi pasangan calon (paslon) Haru – Dhani menolak tanda tangani hasil rekapitulasi tingkat kota yang digelar KPU Kota Bandung. Pihaknya kecewa karena ada dugaan tindak pidana pemilu yang Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Bandung tuntas pada Jumat (6/12) siang. Namun di sesi penandatanganan hasil, saksi paslon nomor urut 2 menolak untuk tanda tangan.
Tim Hukum Paslon Haru – Dhani Yusron H menuturkan, ada sejumlah alasan pihaknya tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi itu. “Ada beberapa dugaan tindak pidana pemilu yang TSM,” jelasnya ditemui di lokasi rekapitulasi suara.
Yusron mencontohkan, dugaan itu seperti adanya praktek money politik yang nampak dibiarkan oleh penyelenggara pemilu. “Seperti kegiatan salah satu paslon di GOR C-Tra, itu kan masa 1000 lebih tapi di situ tidak ada pengawasan dan temuan,” jelasnya.
Contoh lain, lanjut Yusron, saat ini laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat juga terus mengalir ke Bawaslu Kota Bandung. Itu juga beragam jenis dan bentuk pelanggarannya.
Yusron berharap dengan tidak ditandatanganinya rekap tersebut maka bisa ada atensi lebih dari pihak penyelenggara. Sehingga pilkada yang adil dan jujur benar – benar terjadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung Khoirul Anam merespon bahwa rekap yang telah dituntaskan tetap sah meski ada salah satu saksi paslon yang tidak berkenan tanda tangan. “Tetap sah, yang menolak (tanda tangan.red) hanya saksi 02 pilwalkot. Kalau Pilgub semua berkenan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah menuntaskan rekapitulasi di tingkat Kota. Hasilnya Pasangan Calon (Paslon) Farhan – Erwin unggul.
Rekapitulasi itu tuntas pada Jumat (6/12) siang. Hasilnya, pasangan Dandan – Arif mendapatkan 83.498 suara, lalau Haru – Dhani mendapat 427.448 suara.
Berikutnya pasangan Farhan – Erwin dengan 523.000 suara, dan pasangan Arfi – Yena mendapat 137.672 suara.(son)