JABAR EKSPRES – Kasus polisi gadungan kembali terjadi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.
Namun, tampaknya pengalaman tersebut tidak membuat mereka jera, bahkan mereka mengulangi kejahatan dengan modus yang sama.
Kasus ini berhasil terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh petugas Polsek Palmerah pada Senin (2/12) dini hari di kawasan Kelurahan Kota Bambu Selatan.
Baca Juga:Keputusan Gus Miftah Mundur dari Jabatan: Bukan Tekanan dari Pihak ManapunCairkan Saldo DANA Gratis hingga Rp212.000 Sekarang Juga
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan bahwa petugas mencurigai gerak-gerik tiga pelaku yang tampak tengah mencari korban di lokasi tersebut.
“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ujar Sugiran dalam keterangannya, Kamis (5/12).
Petugas berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AP (36) di tempat kejadian.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dua anggota komplotan lainnya, DP (18) dan WN (18), juga berhasil diringkus di lokasi berbeda.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa para pelaku memilih korban secara acak.
Dengan menggunakan lencana Polri palsu, mereka mendekati korban, menuduhnya terlibat dalam kasus narkotika, lalu memaksa korban menyerahkan uang atau barang berharga.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda kewenangan Polri palsu. Korban lalu dituduh terlibat narkoba dan dipaksa menyerahkan barang-barang seperti uang atau ponsel,” ungkap Sugiran.
Baca Juga:Kacamata Pintar Samsung Siap Tampil Perdana, Debut Bareng Galaxy S25Deretan Film Wajib Tonton di Bulan Desember 2024
Para pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum untuk melancarkan aksinya.
Dengan cara ini, korban cenderung menurut karena takut menghadapi ancaman yang diajukan pelaku.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah fakta bahwa ketiga pelaku pernah dipenjara atas tindakan serupa.
Pihak kepolisian kini masih mendalami apakah ada korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa. Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan pemerasan yang mengatasnamakan aparat hukum.
