Terungkap! Bos PT Sinarindo Runnerindo Berikan Jaminan Cek Kosong untuk Pinjam Uang

Sidang kelanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Miming Theniko Bos PT Sinarindo Runnerindo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung
Sidang kelanjutan kasus dugaan penipuan terdakwa Miming Theniko Bos PT Sinarindo Runnerindo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung
0 Komentar

JABAREKSPRESSidang kelanjutan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Miming Theniko Bos dari PT Sinarindo Runnerindo kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung kelasa 1A pada Kamis, (5/12/2024).

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Yuliani yang merupakan akuntan dari PT Sinar Runnerindo.

Yuliani hadir untuk memberikan keterangan terkait aliran dana yang diterima oleh Miming Theniko yang dicatat oleh Yunliani sejak 2015 sampai dengan 2021.

Baca Juga:Beswan Djarum Pentaskan Drama Musikal dan Tari Gugah Jiwa NusantaraHak Banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih Tetap Dipertahankan Pengadilan, Yoga: Bertentangan dengan Putusan PK!

Dalam keterangann dipersidangan Yuliani mengungkapkan, terdapat transaksi PT Sinarindo Runnerindo mencapai Rp 1 triliun.

Menangapi keterangan saksi ini kuasa hukum korban Romeo Benny Hutabarat mengatakan, dari keterangan saksi Yuliani yang merupakan akuntan PT Sinarindo Runnerindo mengungkapkan bahwa ada perputaran uang diperusahaan tersebut yang memiliki nilai cukup fantastis.

Perputaran uang tersebut, merupakan hasil dari bisnis yang dikelola oleh PT Sinarindo Runnerindo dengan korban. Namun dalam perjalannya, Miming Theniko melakukan penggelapan.

Penggelapan barang dilakukan oleh Miming Theniko berupa bahan baku berupa kain yang merupakan barang milik korban sebagai rekan bisnis PT Sinar Runnerindo.

Sebetulnya sebagai terdakwa Miming Theniko sudah divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun berdasarkan hasil putusan dari Mahkamah agung (MA).

Dalam perjalanan bisnis tersebut perputaran 1 triliun, terdakwa kemudian meminjam uang ke bank untuk menambah modal usahanya yang sedang terpuruk.

Peminjaman uang juga dilakukan kepada korban sebesar Rp 100 miliar. Pembayaran utang kepada korban diberikan dengan menggunkan cek.

Baca Juga:Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan Ketua KPU Jawa Barat, Kerena Langgar Kode EtikYayasan Kawaluyaan Kebonjati Tuding Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Lakukan Pelanggaran atas Dikabulkannya Sita Jaminan

‘’Akan tetapi ketika akan dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank,’’ ujar Romeo.

Menurut Romeo, saksi diperidangan juga sudah mengaku dan menunjukan bukti cek yang ditolak oleh bank itu. Cek yang ditolak bank seharinya mencapai 20 lembar.

‘’Jadi bukan hanya dua cek yang bukti di tolak namun ratusan cek itu bodong yang sering ditolak oleh bank dan buktinya banyak yang ditunjukan oleh saksi Yuliani,’’ cetusnya.

‘’Itu terjadi dari tahun 2019 pernah ditolak oleh bank sehari bisa 20 cek yang ditolak oleh bank,’’ tambah Romeo lagi.

Sementara saksi lainnya yang hadir di persidangan adalah Budiman Halim. Saksi kedua ini menjelaskan pernah diberikan cek kosong oleh anak dari Mimi Theniko sebesar Rp 40 Miliar.

0 Komentar