JABAR EKSPRES – Terdakwa Helen Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Agung Ardito Muwardi saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” tuturnya.
Baca Juga:9 Tahun Tinggal di Kolong Flyover Pasoepati, Lina Kini Akan Mendapatkan Tempat Lebih LayakHanya Capai 60 Persen, 1,6 Juta Warga Bogor Pilih Golput di Pilkada 2024
Kemudian, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika Helana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan pasca putusan, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU.
