JABAR EKSPRES – Terdakwa Helen Lim dituntut pidana kurungan 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada 2015-2022.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Agung Ardito Muwardi saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer,” tuturnya.
Putusan tersebut dikeluarkan lantaran Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut majelis hakim menghukum Helena dengan denda sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan satu tahun.
Kemudian, dengan mempertimbangkan aset yang telah disita, manajer PT Quantum Skyline Exchange tersebut juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika Helana tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan pasca putusan, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata JPU.
Adapun dalam melayangkan tuntutan kepada Helena, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang dapat memberatkan dan meringankan.
BACA JUGA:Nekat Jalan Kaki ke Mekkah, Emang Bisa? Ini Caranya
Perbuatan Helena yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menjadi faktor yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Helena.