Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bandung Hari Ini 5 Desember 2024

JABAR EKSPRES – Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu antre di kantor Satlantas, layanan SIM Keliling hadir untuk memudahkan Anda! Di bulan Desember ini, Anda bisa mengunjungi beberapa lokasi SIM Keliling yang telah disediakan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung. Berikut adalah jadwal dan lokasi lengkap yang dapat Anda kunjungi pada Kamis, 5 Desember 2024:

Lokasi SIM Keliling pada 5 Desember 2024:

  1. Bus 1:
  • The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung)
  1. Bus 2:
  • Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung)

Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan C. Cukup kunjungi lokasi-lokasi tersebut dengan membawa persyaratan yang sudah disiapkan. Berikut informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi lainnya dan syarat perpanjangan SIM:

Selain SIM Keliling, Anda juga bisa melakukan perpanjangan di beberapa tempat berikut ini:

  • Metro Indah Mall (MIM), lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
  • Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
  • Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung

Jam Operasional: Layanan perpanjangan SIM ini buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, khusus untuk SIM A dan C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling:

  1. SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku dan tidak melebihi waktu kadaluarsa.
  2. KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
  3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia.
  4. Pastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.
  5. Semua peserta perpanjangan wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer.
  6. Jika SIM sudah melewati masa berlakunya, Anda harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
  7. Jam operasional pelayanan perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
  8. Pendaftaran untuk perpanjangan SIM dapat dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki jarak pandang yang baik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan