Apa Tugas dan Wewenangnya Gus Miftah Sang Pengolok-Olok Penjual Es, Apakah Setingkat Menteri?

JABAR EKSPRES – Penceramah ternama, Gus Miftah, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

Pelantikan ini dilakukan pada 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Banyak yang penasaran mengenai jabatan yang kini diembannya, apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki, serta apakah posisi ini setara dengan menteri. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai jabatan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

Gus Miftah, yang memiliki nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman, dikenal sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji yang juga aktif sebagai penceramah. Meskipun memiliki reputasi yang besar di dunia dakwah, sosoknya tidak lepas dari kontroversi.

Baca Juga: Gus Miftah Terancam Diboikot, Langsung Gercep Minta Maaf

Salah satu insiden yang sempat menyita perhatian adalah ucapannya yang dinilai kasar terhadap seorang pedagang di acara Magelang Bersholawat. Video tersebut viral di media sosial, dan Gus Miftah segera meminta maaf secara terbuka atas tindakannya yang dianggap berlebihan. Ia juga menerima teguran dari Sekretaris Kabinet, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, sebagai bentuk introspeksi diri.

Penunjukan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus untuk periode 2024-2029. Jabatan ini dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas-tugas strategis yang tidak tercakup dalam kewenangan kementerian atau instansi pemerintah lainnya.

Tugas dan Wewenang Utusan Khusus Presiden

Sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah memiliki sejumlah tugas penting. Menurut Pasal 18 Perpres Nomor 137 Tahun 2024, tugas ini meliputi:

  1. Melaksanakan Mandat Presiden: Gus Miftah bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas yang diberikan langsung oleh Presiden, terutama dalam hal kerukunan antarumat beragama dan pengelolaan sarana keagamaan di Indonesia.
  2. Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet: Gus Miftah perlu berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet untuk memastikan bahwa setiap laporan tugas yang diterimanya disampaikan dengan baik dan tepat waktu.
  3. Tanggung Jawab kepada Presiden: Ia bertanggung jawab penuh kepada Presiden atas pelaksanaan semua tugas yang diberikan kepadanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan