Upaya permohonan pencabutan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Yaitu akta Notaris Nomer 6 dan Akta ini disahkan dalam putusan PK tersebut. Selain itu ada akta Notaris Nomer 20 yang menyatakan Yayasan kawaluyaan Pandu memiliki legal standing dengan diperkuat oleh SK Kemenkumham.
‘’Jadi atas dasar itu kamilah yang berhak dan tidak ada yang mengatasnamakan yayasan kawaluyaan-kawaluyaan lain, selain kaim (yayasan Kawaluyaan Pandu, red),’’ tandas Ferdyanto. (yan)