Inflasi Jadi Dasar Utama dalam Perumusan UMK Cimahi 2025

JABAR EKSPRES – Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar utama dalam perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2025 yang akan ditetapkan di tingkat pusat.

Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa formulasi penetapan UMK masih berlangsung dan akan terlihat hasil akhirnya setelah dirumuskan di tingkat pusat.

“Namun, keputusan akhirnya berada di tangan Gubernur. Tingkat kota hanya memberikan rekomendasi sebagai dasar penetapan upah minimum,” jelas Febie kepada Jabar Ekspres, Senin (2/12/2024).

Febie juga menegaskan bahwa setiap tahun Dewan Pengupahan melakukan rapat pleno.

BACA JUGA:Ummi Wahyuni Diberhentikan, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt Ketua

“Ada tiga unsur dalam Dewan Pengupahan, yaitu pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo. Pemerintah mengikuti regulasi yang telah ditentukan Kemenaker, sementara serikat pekerja dan Apindo biasanya memiliki pendapat berbeda,” ujarnya.

Menurut Febie, perbedaan pendapat di Dewan Pengupahan tidak menjadi masalah karena rapat pleno tidak memerlukan kesepakatan bulat.

“Pendapat-pendapat itu akan dijadikan dasar rapat pleno yang kemudian disampaikan ke Wali Kota atau kepala daerah sebagai bahan pertimbangan,” tambahnya.

Meski begitu, Disnaker Cimahi berkomitmen mengakomodasi aspirasi buruh.

BACA JUGA:Imbas Guyuran Hujan Selama Sepekan di Bogor Raya, Ini Penjelasan BMKG

“Kepala daerah akan tetap patuh pada aturan, tetapi juga memperhatikan gejolak di masyarakat untuk mengakomodasi aspirasi mereka,” tandas Febie.

Sementara itu, terkait kondisi inflasi, Kepala Bidang Perdagangan Disdagkoperin Kota Cimahi, Indra Bagjana, menyebut Cimahi mengalami deflasi yang cukup dalam, menjadikannya salah satu dari tiga kota dengan deflasi terbesar di Jawa Barat.

“Indeks Harga Perdagangan (IPH) Cimahi sempat minus 3, terutama pada Juli hingga September, sejalan dengan deflasi yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” jelas Indra.

BACA JUGA:Santri di Bandung Barat Diduga Dianiaya Pimpinan Ponpes, Polisi: Kami Masih Mendalami

Menurutnya, fenomena deflasi tersebut lebih disebabkan oleh tren musiman, bukan semata-mata lemahnya daya beli masyarakat.

“Setiap tahun, di bulan Agustus dan September, memang terjadi deflasi,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan