DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar, Ini Penyebabnya!

Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Foto Sandi Nugraha.
Dok. Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni. Foto Sandi Nugraha.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Pemberhentian ini dibacakan langsung oleh ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin (2/12/2024).

Sehingga melalui keputusan ini, Heddy meminta agar segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke kedepan.

Baca Juga:Kasus DBD di Jabar Terus Meningkat hingga Sentuh 55 Ribu Lebih, Dinkes Sebut Hal ini Penyebabnya!Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi: Terancam Hukuman Mati

“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Ummi Wahyuni sempat digugat oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Gugatan dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Aep menganggap bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar telah merugikan Ujang Bey sebagai calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX dengan cara membiarkan pergeseran suara NasDem saat perhitungan suara.

(San)

0 Komentar