JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), Ummi Wahyuni resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemberhentian ini dibacakan langsung oleh ketua DKPP Republik Indonesia, Heddy Lugito melalui sidang terbuka yang disiarkan melalui kanal YouTube, Senin (2/12/2024).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada pengadu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya saat membacakan keputusannya.
BACA JUGA:Disnaker Cimahi Masih Tunggu Keputusan Penetapan Kenaikan Upah Minimum
Dalam keputusan ini, Heddy menyebut bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua sekaligus merangkap sebagai Anggota KPU Jabar, dinilai bersalah dan melanggar kode etik setelah dianggap membiarkan pergeseran suara partai NasDem saat Pileg 2024.
Sehingga melalui keputusan ini, Heddy meminta agar segera dilaksanakan oleh KPU Jabar selama 7 hari ke kedepan.
“Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap pengadu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Ummi Wahyuni sempat digugat oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Gugatan dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024, Aep menganggap bahwa Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar telah merugikan Ujang Bey sebagai calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX dengan cara membiarkan pergeseran suara NasDem saat perhitungan suara.
(San)