Disnaker Cimahi Masih Tunggu Keputusan Penetapan Kenaikan Upah Minimum

JABAR EKSPRES – Kalangan buruh Kota Cimahi menanti regulasi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi 2025, pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Terlebih, Mahkamah Agung telah menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan tidak lagi berlaku.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah pekerja di Kota Cimahi tahun 2024 sebesar Rp3.627.880. Nilai tersebut naik dari UMK tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.514.093,25, atau meningkat 3,24% (Rp113.786,75).

Kepala Bidang HI dan Jaminan Sosial Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana Kusumah, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan terkait UMK tahun 2025.

BACA JUGA: Santri di Bandung Barat Diduga Dianiaya Pimpinan Ponpes, Polisi: Kami Masih Mendalami

“Hari ini, pihak Provinsi Jabar menginformasikan bahwa UMK akan diawali dengan Kadis Meeting. Biasanya dilakukan setelah ada formulasi yang ditetapkan oleh Kemenaker, karena Bapak Presiden mengumumkan kenaikan upah untuk UMP,” jelasnya saat ditemui Jabar Ekspres di kantornya, Senin (2/12/2024).

Febie melanjutkan, Kemenaker akan membuat dasar hukum atau regulasi untuk perumusan UMK.

“Dasarnya seperti apa, nanti Kemenaker yang merumuskan. Kadis Meeting akan dilakukan dalam waktu dekat karena kenaikan upah per Januari 2025. Jadi, sebelum tanggal 1 Januari, harus disampaikan ke Gubernur dulu,” bebernya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengumumkan UMP setelah pertemuan bersama organisasi buruh, sehingga secara implisit, sudah ada pembahasan di tingkat pusat.

BACA JUGA: Kasus DBD di Jabar Terus Meningkat hingga Sentuh 55 Ribu Lebih, Dinkes Sebut Hal ini Penyebabnya!

“Untuk di Kota Cimahi sendiri, ada satu wadah yang namanya Dewan Pengupahan Kota,” terang Febie.

Sebelum penetapan, lanjut Febie, akan ada simulasi terlebih dahulu melalui Dewan Pengupahan Kota yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja.

“Setelah dibahas di sana, biasanya diplenokan dulu di Dewan Pengupahan Kota, lalu direkomendasikan ke kepala daerah sebagai dasar untuk menyampaikan ke Gubernur,” jelas Febie.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Cimahi, Asep Jamaludin, mengaku hingga saat ini belum ada simulasi terkait mekanisme penetapan UMK di Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan