JABAR EKSPRES – Kenaikan rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) yang naik sebesar 6,5 persen diyakini tidak akan mempengaruhi investasi yang masuk ke Indonesia.
Ini disampaikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Perkasa Roeslani, dalam doorstop pasca Petemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Gedung BI, Jakarta, dikutip Senin.
“Saya meyakini sih itu (kenaikan UMR pengaruhi investasi) tidak, karena produktivitas kita juga itu yang harus kita dorong dan kita tingkatkan,” ujar Rosan.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan seperti di sektor manufaktur yang masuk ke Indonesia memiliki jangka waktu investasi. Misalnya, pembangunan pabrik di Indonesia disepakati selama dua tahun. Maka selama waktu tersebut, pemerintah akan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sesuai ekspektasi mereka.
BACA JUGA:Tanggul Laut Raksasa Butuh Dana Rp123 Triliun, AHY: Tidak Mungkin dari APBN Saja
Dengan demikian, lanjut dia, pembayaran yang diterima para pekerja dalam negeri bisa berstandar internasional, tidak hanya terpaku pada standar Indonesia.
Di sisi lain, Rosan mengaku dirinya kerap menyampaikan pada para pengusaha dan investor baik domestik amupun luar negeri. Bahwa kini bukan lagi era UMR murah.
Adapun kenaikan upah tersebut, kata Rosan, harus berbanding lurus dengan peningkatan produktivitas kerja. “Bisa saja kita misalnya bayar murah tapi yang perlu kerja dua orang, tetapi mungkin bayar lebih tinggi, tapi produktivitas yang lebih baik hanya cukup satu orang. Jadi, kuncinya justru adalah bagaimana produktivitas ini juga berjalan meningkat dengan kenaikan upah yang berjalan.”
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Ini berdasarkan keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11).
BACA JUGA:Cobain Fitur Terbaru WhatsApp, Ini Cara Bikin Voice Note Jadi Teks di Chat
Angka kenaikan upah minimum tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan UMR ini diputuskan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja. Terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Keputusan ini telah didiskusikan secara mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.