“Yang sudah rampung ada 3 kasus dugaan pidana pemilu. Pertama dugaan netralitas kades di Gununghalu, tidak memenuhi unsur pidana. Terus dugaan penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon. ketiga, dugaan pelanggaran pidana berupa pemakaian tempat ibadah. Ketiga kasus ini dinyatakan tapi tidak memenuhi unsur pidana,” jelas Riza.
Sedangkan untuk kasus dugaan politik uang, Bawaslu telah menangani 10 kasus dengan rincian 8 hasil laporan dan 2 hasil penelusuran. Kasus ini terjadi di Kecamatan Lembang, Cipongkor, Cihampelas, Cililin, dan Padalarang. Bawaslu berkomitmen bekerja profesional dan mentaati regulasi.
“Kami terus maraton melakukan register laporan, memeriksa saksi, hingga pleno kasus. Terbaru kami sedang lakukan klarifikasi terhadap 23 orang saksi terhadap 4 laporan dugaan money politik,” tandasnya. (Wit)