Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 dan BPNT Bulan Desember 2024 di Link Resmi Kemensos

JABAR EKSPRES – Simak cara cek penerima bansos PKH tahap 4 dan BPNT bulan Desember 2024 di link resmi Kemensos.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap 4 pada bulan Desember 2024.

Penyaluran ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan masyarakat yang kurang mampu menjelang akhir tahun.

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyediakan platform resmi untuk pengecekan.

BACA JUGA: Cara Cairkan Bansos KLJ Tahap 4 Bulan Desember 2024 di Lembaga Penyalur

Dalam artikel ini akan membahas langkah-langkah mudah untuk mengecek daftar penerima bansos secara online melalui link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti yang diketahui, PKH (Program Keluarga Harapan), merupakan bantuan tunai bersyarat untuk keluarga kurang mampu yang memiliki komponen tertentu, seperti anak sekolah, ibu hamil, atau lansia.

Sementara itu, BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong yang telah ditunjuk.

Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH dan BPNT

Untuk menjadi penerima bantuan sosial, Anda harus memenuhi kriteria berikut:

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Memenuhi syarat kategori penerima bansos PKH, seperti ibu hamil dan menyusui, anak sekolah SD, SMP, dan SMA, penyandang disabilitas, serta lansia.

3. Tidak menerima bantuan sosial ganda.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Telah Usai! Bansos PKH dan BPNT 2024 Cair Hari ini? Simak Jadwal Pastinya

Cara Cek Penerima Bansos di Link cekbansos.kemensos.go.id

Kemensos telah menyediakan website resmi untuk memudahkan masyarakat melakukan pengecekan yaitu melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pastikan Anda memiliki akses internet yang stabil untuk membuka situs tersebut.

3. Isi data wilayah tempat tinggal Anda, yang meliputi provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

4. Ketikkan nama sesuai dengan yang terdaftar di KTP. Pastikan nama yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan hasil pencarian.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan