JABAR EKSPRES – Siapa di sini yang sedang menunggu pencairan bansos KJP Plus bulan November 2024? Jika dana belum juga cair, jangan panik dulu. Mari kita bahas bersama apa saja kemungkinan penyebabnya dan bagaimana cara memastikan bantuan ini tetap cair tepat waktu.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa memenuhi kebutuhan pendidikan. Mulai dari seragam sekolah, buku, hingga akses internet, semua difasilitasi untuk mendukung kelancaran belajar.
Namun, kadang ada kendala. Salah satu masalah yang kerap muncul dari bansos KJP Plus bulan November 2024 adalah status penerima yang diblokir.
BACA JUGA: Modal 30 Menit Dapat Reward Rp120.000, Berikut Aplikasi Penghasil Uang Cepat Cair 2024
Kalau kamu penasaran apakah ini yang terjadi, yuk kita cek tanda-tandanya yang Jabarekspres.com rangkum dari beberapa sumber.
Tanda-Tanda Status KJP Kamu Diblokir
Dana Tidak Cair Sesuai Jadwal
Jika bantuan tidak kunjung masuk ke rekeningmu, bisa jadi ada masalah pada data atau status penerima.
Tidak Ada Pemberitahuan di Aplikasi JakOne Mobile
Aplikasi JakOne Mobile biasanya memberi notifikasi soal pencairan.
Kalau tidak ada informasi, coba periksa kembali statusmu ke sekolah atau instansi terkait.
Pihak Sekolah Mengonfirmasi Status Tidak Aktif
Sekolah juga menerima informasi jika status penerima berubah.
Jika pihak sekolah menyebutkan bahwa statusmu tidak aktif, segera lakukan klarifikasi!
Kriteria Agar Tetap Jadi Penerima KJP Plus
Agar bantuan tetap lancar, pastikan kamu memenuhi beberapa kriteria berikut:
Tidak Merokok atau Mengonsumsi Narkoba
Penerima bantuan harus menjaga perilaku.
Jika terbukti melanggar, status penerima bisa dicabut.
Orang Tua dengan Penghasilan Rendah
Program ini hanya untuk keluarga dengan penghasilan terbatas.
Jika data menunjukkan peningkatan ekonomi keluarga, bantuan bisa dihentikan.
Menggunakan Angkutan Umum
Sebagai dukungan terhadap program pemerintah, penerima diharapkan menggunakan transportasi umum.
Kebutuhan Pendidikan yang Jelas
Dana KJP ditujukan untuk seragam, buku, alat tulis, akses internet, dan konsumsi sehari-hari.
Jika ditemukan penyalahgunaan, status penerima akan dievaluasi.