Viral Ketua KPPS Ditikam Saat Pemungutan Suara

Viral Ketua KPPS Ditikam Saat Pemungutan Suara
Viral Ketua KPPS Ditikam Saat Pemungutan Suara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Insiden terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Waduwani, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembacokan ini membuat suasana TPS mencekam, memaksa KPPS menghentikan sementara proses pemungutan suara.

Menurut Rizal Mukhlis, Ketua Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Bima, kejadian berlangsung sekitar pukul 08.30 WITA.

Baca Juga:Inovasi Wirausaha dan Kesehatan: Ibu PKK Cipadung Kidul Produksi Lilin Aromaterapi Herbal untuk Cegah DBD di Bumi PanyileukanSaji Sehat Pembuatan Keju dari Peternak Susu Sapi Perah Desa Cibiru Wetan Bandung sebagai Nurtrisi Protein Pencegahan Stunting

“Saat pembacokan terjadi, proses pemungutan dihentikan sementara. Namun, sekitar 40 menit kemudian, tepatnya pukul 09.10 WITA, kegiatan dilanjutkan kembali dengan enam anggota KPPS yang tersisa,” ujar Rizal.

Polisi bergerak cepat menangkap pelaku, AR (32), yang juga merupakan warga Desa Waduwani. AR diketahui satu desa dengan korban.

“Pelaku sudah kami amankan. Antara pelaku dan korban memang berasal dari desa yang sama,” ujar Iptu Abdul Malik, Kasat Reskrim Polres Bima.

Menurut Abdul Malik, motif pembacokan tidak ada kaitannya dengan proses pilkada, melainkan dilatarbelakangi masalah pribadi antara pelaku dan korban.

Saat kejadian, AR datang ke TPS dengan membawa kartu pemberitahuan pemungutan suara.

Ketika jarak antara pelaku dan korban cukup dekat, AR tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggangnya dan menyerang Aswadin.

“Pelaku menyerang punggung korban dan mencoba membacok leher serta kepala. Untungnya, aksi ini berhasil dihentikan oleh aparat keamanan yang bertugas di lokasi,” jelas Abdul Malik.

Baca Juga:Pasangan ASIH Menang Mutlak di TPS 080 Pondok GedeTarik Saldo DANA Gratis Rp40.000 Langsung Cair dalam 1 Jam

AR langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menambahkan bahwa istri pelaku AR tercatat sebagai anggota KPPS di TPS tersebut, namun hal ini tidak memengaruhi proses pemungutan suara.

0 Komentar