JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar), melaporkan 6 orang dari 700 ribu petugas penyelengara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak meninggal dunia saat proses pencoblosan pada tanggal 27, November 2024 kemarin.
Ke- 6 petugas tersebut, menurut Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yakni 4 orang dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan 2 orang dari pengawasan langsung (Pamsung) TPS.
“Ya dari 6 petugas teman-teman di penyelenggara kami di tingkatan KPPS paling banyak,” ucapnya kepada Wartawan di Jalan Riau, Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
Tidak hanya faktor kelelahan, Ummi mengatakan bahwa ke- 6 petugas tersebut rata-rata sedang dalam kondisi sakit saat melakukan tugasnya.
BACA JUGA:Dua Anggota Satlinmas Bandung Barat Alami Kecelakaan Saat Kirim Logistik Pilkada
“Karena semangatnya ingin terus tetap melaksanakan tugas, sehingga memaksakan, ada yang beberapa seperti itu. Tetapi 6 (petugas) ini masing-masing ada yang sakit, tapi untuk yang kecelakaan kan tidak ada hanya rata-ratanya sakit,” imbuhnya
Di lokasi yang sama, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia,Penelitian dan Pengembangan KPU Jabar, Abdullah Sapi’i menambahkan bahwa 6 petugas meninggal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bogor.
“Untuk KPPS ada 1 (orang) dari Kabupaten Majalengka, 2 dari Kabupaten Kerawang, dan Kabupaten Bogor. Sementara yang meninggal dari Pam Sung, itu ada dari Kota Bogor, kemudian satu dari Kabupaten Indramayu,” ucapnya.
BACA JUGA:Dua Anggota Satlinmas Bandung Barat Alami Kecelakaan Saat Kirim Logistik Pilkada
Sementara itu untuk petugas yang sakit, Abdullah menyampaikan bahwa jumlah yang dilaporkan hingga saat ini mencapai 52 orang.
“Sampai hari ini diinformasikan yang sakit ada 52 orang dengan beraneka penyebabnya, ada yang kelelahan, kemudian stroke ringan, ada yang demam berat,” ungkapnya.
Dengan adanya hal ini, Abdullah memastikan bahwa KPU Jabar akan terus melakukan proses sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh KPU RI.
“Sesuai dengan pedoman teknis yang diatur oleh KPU RI, kita ada santunan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja dan kematian, dan nanti untuk santunannya akan diurus oleh Saker (satuan kerja) masing-masing, nanti KPU Jabar akan memberikan arahan lebih lanjut untuk prosesnya,” pungkasnya.